DRAF SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA
PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA
Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2012), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Pekerjaan :
Umur :
Bertempat tinggal di :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA Bertempat tinggal di : Kawasan Industri Sungai Harapan Kel. Sungai Harapan Kec Sekupang, Kota Batam 11710
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
- Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL II
RUANG LINGKUP
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
PASAL VIII
WANPRESTASI
PASAL IX
PERSELISIHAN
PASAL X
ATURAN PENUTUP
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
- Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 15% s/d 25% Per 15 hari sesuai syarat dan ketentuan berlaku
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka 15 hari, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal (- -) Juni (20- -)
- Penarikan dana investasi tidak dapat dilakukan selama masa kontrak belum berakhir.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
- Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar 15% s/d 25% Per 15 hari,
- Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
- Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
- Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
- Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
- Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
- Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
- Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
- Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
- Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
- Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
- Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
- Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
BATAM , -- April 20--
Pihak Pertama Pihak Kedua
INVESTOR PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA
NB: 1) Surat Perjanjian bermaterai akan dikirimkan via Email
2) Surat Perjanjian maksimal ditrima 1 hari kerja setelah DANA INVESTASI ditrima