INFO PENTING: Produk dan layanan resmi PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA hanya tersedia di website SERAYAINVESTAMA.COM, mohon agar para nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh website lain yang mengatasnamakan PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA. - DISCLAIMER: Segala transaksi yang terjadi di luar SERAYAINVESTAMA.COM adalah BUKAN tanggung jawab PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA

DRAF KONTRAK

DRAF SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA

Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan  Juni  tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2012), yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama           :
    Pekerjaan     :
    Umur            :
    Bertempat tinggal di     :
    Untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

2. Nama           : PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA                                                     Bertempat tinggal di     : Kawasan Industri Sungai Harapan Kel. Sungai Harapan Kec Sekupang, Kota Batam 11710

Untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK KEDUA.


Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.

PASAL II
RUANG LINGKUP

  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk  melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI. 
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi setelah ditandatanganinya perjanjian ini. 
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 15% s/d 25% Per 15 hari sesuai syarat dan ketentuan berlaku

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka 15 hari, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga  tanggal (- -) Juni (20- -)
  2.  Penarikan dana investasi tidak dapat dilakukan selama masa kontrak belum berakhir.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar 15% s/d 25%  Per 15 hari, 
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua 
  3. Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:

  1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp.  5.000.000,- ( lima juta rupiah)
  2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan  cara  pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini. 
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut : 
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini

PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

  1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online. 
  2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama. 
  3. Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL VIII
WANPRESTASI

  1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih  lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi 
  2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi  tersebut  atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan  karena  adanya suatu  keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX
PERSELISIHAN

  1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. 
  2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak  berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

PASAL X
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.   

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.


                                                                           BATAM , --  April 20--

 Pihak Pertama                                                            Pihak Kedua


  INVESTOR                               PT. SERAYA INVESTAMA INDONESIA




NB: 1) Surat Perjanjian bermaterai akan dikirimkan via Email 
       2) Surat Perjanjian maksimal ditrima 1 hari kerja setelah DANA INVESTASI ditrima